Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatanganiSementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah: Ilustrasi akta kelahiran. Simak cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah. Surat keterangan kelahiran; Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga; KTP-elektronik
* akta kelahiran * Kartu Identitas Anak * BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus di ikuti oleh orang tua yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak. Pertama, Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat. Selanjutnya Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan Kutipan akta kelahiran (asli dan fotocopy) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak (dilegalisir) Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) orang tuaAkta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan. Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran. Formulir F-2.01