Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah: Ilustrasi akta kelahiran. Simak cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah. Surat keterangan kelahiran; Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga; KTP-elektronik
Cara Mengubah Data Pada KK. Pertama-tama, ada beberapa dokumen yang harus Kamu siapkan sesuai dengan kebutuhannya, seperti: 1. Menambah Data Anggota Keluarga karena “Kelahiran”. Siapkan Surat Pengantar RT/RW domisili. Siapkan KK lama. Siapkan Surat Keterangan Lahir, bagi calon anggota keluarga yang baru. 2.

* akta kelahiran * Kartu Identitas Anak * BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus di ikuti oleh orang tua yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak. Pertama, Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat. Selanjutnya Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan Kutipan akta kelahiran (asli dan fotocopy) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak (dilegalisir) Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) orang tua
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan. Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran. Formulir F-2.01
- Mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. - Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
1. Cara Membuat Akta Kelahiran. Bagi sebagian orang, membuat akta kelahiran bisa menjadi tugas yang membingungkan. Namun, sebenarnya prosesnya tidaklah terlalu sulit jika kamu mengetahui langkah-langkahnya. Berikut adalah beberapa langkah dalam membuat akta kelahiran: Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran:
fotokopi akta kelahiran; fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan; fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: surat penjaminan dari Penjamin;
.
  • 74lk04uohd.pages.dev/290
  • 74lk04uohd.pages.dev/392
  • 74lk04uohd.pages.dev/138
  • 74lk04uohd.pages.dev/320
  • 74lk04uohd.pages.dev/321
  • 74lk04uohd.pages.dev/30
  • 74lk04uohd.pages.dev/469
  • 74lk04uohd.pages.dev/388
  • cara mengisi formulir membuat akta kelahiran